Program Special Skill Worker (SSTW) di Jepang adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan pada April 2019 untuk menanggapi kebutuhan tenaga kerja yang semakin meningkat di beberapa sektor ekonomi tertentu. dan Program ini membuka peluang bagi pekerja asing yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu untuk bekerja di Jepang dan bersifat inklusif, mencakup berbagai tingkatan keterampilan. Berikut beberapa penjelasan tentang Program Special Skill Worker Jepang:
1. Tujuan Program:
- Menanggapi kekurangan tenaga kerja di sektor tertentu di Jepang.
- Meningkatkan kolaborasi internasional dan pertukaran budaya melalui partisipasi pekerja asing.
2. Jenis Visa dan Kategori:
- Special Skill Visa Tipe 1 (Specified Skilled Visa Type 1):
- Diberikan kepada pekerja dengan keahlian khusus atau tingkat keterampilan tinggi.
- Melibatkan sektor seperti industri, teknologi informasi, dan kesehatan.
- Special Skill Visa Tipe 2 (Specified Skilled Visa Type 2):
- Diberikan kepada pekerja dengan tingkat keterampilan yang lebih rendah, mencakup sektor konstruksi, pertanian, dan perhotelan.
3. Proses Pengajuan:
- Pekerja asing perlu mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan Jepang yang bersedia mensponsori visa SSTW.
- Pengajuan visa melibatkan formulir aplikasi, tawaran pekerjaan, dan dokumen pendukung seperti sertifikat keterampilan.
4. Sertifikasi Keterampilan:
- Beberapa jenis pekerjaan memerlukan sertifikasi keterampilan tertentu. dan yang bisa di lakukan lewat PROMETRIC untuk SSW nya dan JFT Basic untuk pendaftaran bahasa nya.
- Sertifikasi ini dapat diperoleh melalui ujian atau pelatihan resmi sesuai dengan sektor pekerjaan.
5. Jangka Waktu Visa:
- Visa SSTW memiliki masa berlaku tertentu, dan pemegang visa dapat memperpanjangnya dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
6. Pendidikan dan Pelatihan:
- Program mencakup pendidikan dan pelatihan, dan untuk pekerja asing dapat meningkatkan keterampilan mereka saat bekerja di Jepang.
7. Fleksibilitas Pekerjaan:
- Pekerja asing memiliki fleksibilitas untuk pindah ke pekerjaan lain dalam sektor yang sama dengan syarat tertentu.
8. Proteksi Hak Pekerja:
- Pemerintah Jepang memberikan perlindungan hak pekerja, termasuk ketentuan upah minimum dan keamanan kerja.
9. Pengembangan Karir:
- Program ini membuka peluang bagi pekerja asing untuk mengembangkan karir mereka di Jepang, pemegang visa dapat menjadi kandidat untuk tingkatan visa yang lebih tinggi.
10. Evaluasi dan Perubahan Kebijakan:
- Pemerintah Jepang secara teratur mengevaluasi program ini dan dapat membuat perubahan kebijakan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan detail program dapat berubah, pemohon sebaiknya merujuk pada sumber resmi, seperti situs web pemerintah Jepang atau kantor imigrasi, untuk informasi terkini.
Untuk informasi silahkan hub. LPK KIZUNA MITRA INDONESIA di Semarang.